Kamis, 11 April 2019

MAKALAH TELAAH KURIKULUM PAI, PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN


MATA KULIAH                                                              DOSEN PEMBIMBING
TELAAH KUR.PAI MI/MTS/MA                                BAINAR.MPDI

PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN


Disusun Oleh :
MISRIANI
Nimko: 1216.15.1370

RIRIN PRATIWI
Nimko: 1216.15.1373



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH PEKANBARU
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKANBARU
2017

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. 3
BAB I. 4
PENDAHULUAN.. 4
A.   Latar Belakang. 4
B.    Rumusan Masalah. 4
C.    Tujuan. 4
BAB II. 5
PEMBAHASAN.. 5
A.   Penilaian dan Hasil Proses Pembelajaran. 5
B.    Pengawasan Proses Pembelajaran. 5
C.    Karakteristik Pembelajaran. 7
BAB III. 10
PENUTUP. 10
A.   Kesimpulan. 10
B.    Saran. 10
DAFTAR PUSTAKA.. 11











KATA PENGANTAR

Assalamuallaikum wr.wb
            Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat kasih sayangnya saya dapat menyelesaikan makalah Telaah Kurikulum PAI MI/MTS/MA yang bertemakan Standar proses yang terdiri dari penilaian hasil dan proses pembelajaran, pengawasan dan karakteristik pembelajaran ini tepat pada waktunya. Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja standar proses pembelajaran.
            Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah membantu saya untuk menyelesaikan makalah ini, akan tetapi saya menyadari bahwa makalah ini tentu tidak sempurna. Untuk itu saya senang hati menerima kritik dan saran yang bersifat membangun para pembaca. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Wassalamuallaikum wr.wb                  

                                                                        Pekanbaru, 03 November 2017

                                                                                    Penulis








BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Dalam kegiatan belajar mengajar tentu dibutuhkan standar kegiatan pembelajaran, terutama bagi pendidikan dasar dan menengah. Standar-standar tersebut digunakan sebagai penentu pelaksanaan pembelajaran. Implementasi Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
            Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan. Yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia (PP No.19 Tahun 2005 Bab I pasal 1 butir 1).[1]

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa maksud dari penilaian hasil dan proses pembelajaran?
2.      Apa maksud dari pengawasan proses pembelajaran?
3.      Apa maksud dari karakteristik pembelajaran?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa itu penilaian hasil dan proses pembelajaran.
2.      Untuk mengetahui apa itu pengawasan proses pembelajaran.
3.      Untuk mengetahui apa itu karakteristik pembelajaran.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Penilaian dan Hasil Proses Pembelajaran

            Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assement) yang menilai kesiapan peserta didik , perilaku peserta didik dalam pembelajaran dan diluar pembelajaran , dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan  penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan  perolehan belajar peserta didik atau bahkan mampu menghasilkan dampak intruksional ( instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
            Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. Sedangkan penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap selesai pembelajaran satu kompetensi dasar.[2]

B.     Pengawasan Proses Pembelajaran

            Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi , evaluasi, pelaopran, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.      Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.

2.      Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala madrasah, pengawas, Kementrian agama dan lembaga penjaminan mutu Pendidikan , a) kepala madrasah, pengawas dan lembaga penjaminan mutu pendidikan, b) Kepala madrasah dan pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervise akademik dan supervise manajerial, c) pengawasan yang dilakukan Lembaga penjaminan mutu pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

3.      Proses Pengawasan
a.       Pemantauan, Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain: diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.      Supervisi, Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.       Pelaporan hasil kegiatan pemantauan, supervise, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.      Tindak lanjut, tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: 1) penguatan dan penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang memenuhi dan melampaui standar. 2) pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.[3]

C.    Karakteristik Pembelajaran

            Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
            Sesuai dengan standar kompetensi lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah tersebut memiliki lintasan perolehan(proses psikologi) yang berbeda. Sikap meliputi akidah dan akhlak. AkidaKIh diperoleh melalui aktivitas meyakini dan menghayati, akhlak diperoleh melalui aktifitas menerima, menjalankan, menghargai, menghayati dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
            Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, moncoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Krakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
            Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran)’ dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecah masalah (project based learning). Adapun rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji, Mencipta
           
            Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di MI disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di MTs disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di MA secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
            Secara umum pendekatan belajar dipilih berbasis teori tentang taksonomi yujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi BLOOM tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah sikap. Pengetahuan dan keterampilan. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai Negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistic, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan menurut UU SISDIKNAS nomor 20 tahun 2003 yakni berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[4]











BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assement) yang menilai kesiapan peserta didik , perilaku peserta didik dalam pembelajaran dan diluar pembelajaran , dan hasil belajar secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
            Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi , evaluasi, pelaopran, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
            Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

B.     Saran

            Akhirnya selesai makalah saya yang membahas tentang standar proses dan bagian-bagiannya. Sungguh, masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki dalam penyusunan makalah ini. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf, kritik dan saran dari pembaca akan saya terima, terimakasih.






DAFTAR PUSTAKA

Dra. Bainar, M.pd.i.2016.Telaah Kurikulum PAI.Pekanbaru.






            [1] https://dokumen.tips/documents/makalah-standar-proses-dan-isi.html.
[2] Dra. Bainar, M.pd.i.2016.Telaah Kurikulum PAI.Pekanbaru.

            [3] Ibid.hal:63-64.
            [4] Ibid.hal:65-67.

Tidak ada komentar: