MATA
KULIAH DOSEN
PEMBIMBING
TELAAH
KUR.PAI MI/MTS/MA BAINAR.MPDI
PENILAIAN
HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Disusun Oleh :
MISRIANI
Nimko:
1216.15.1370
RIRIN PRATIWI
Nimko: 1216.15.1373
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PEKANBARU
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
PEKANBARU
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penilaian dan Hasil Proses Pembelajaran
B. Pengawasan Proses Pembelajaran
C. Karakteristik
Pembelajaran
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Assalamuallaikum wr.wb
Alhamdulillah
puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat kasih sayangnya saya dapat
menyelesaikan makalah Telaah Kurikulum PAI MI/MTS/MA yang bertemakan Standar proses yang terdiri dari penilaian
hasil dan proses pembelajaran, pengawasan dan karakteristik pembelajaran ini
tepat pada waktunya. Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja standar
proses pembelajaran.
Saya
ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah membantu saya untuk
menyelesaikan makalah ini, akan tetapi saya menyadari bahwa makalah ini tentu
tidak sempurna. Untuk itu saya senang hati menerima kritik dan saran yang
bersifat membangun para pembaca. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua.
Wassalamuallaikum
wr.wb
Pekanbaru,
03 November 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kegiatan belajar mengajar
tentu dibutuhkan standar kegiatan pembelajaran, terutama bagi pendidikan dasar
dan menengah. Standar-standar tersebut digunakan sebagai penentu pelaksanaan
pembelajaran. Implementasi Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional.
Peraturan pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional
pendidikan. Yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan diseluruh wilayah
hukum negara kesatuan republik indonesia (PP No.19 Tahun 2005 Bab I pasal 1
butir 1).[1]
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
maksud dari penilaian hasil dan proses pembelajaran?
2. Apa
maksud dari pengawasan proses pembelajaran?
3. Apa
maksud dari karakteristik pembelajaran?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu penilaian hasil dan proses pembelajaran.
2. Untuk
mengetahui apa itu pengawasan proses pembelajaran.
3. Untuk
mengetahui apa itu karakteristik pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian dan
Hasil Proses Pembelajaran
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assement) yang menilai kesiapan peserta didik , perilaku peserta didik
dalam pembelajaran dan diluar pembelajaran , dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen
tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik atau bahkan
mampu menghasilkan dampak intruksional ( instructional effect) dan
dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. Sedangkan
penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap selesai
pembelajaran satu kompetensi dasar.[2]
B.
Pengawasan
Proses Pembelajaran
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi
,
evaluasi, pelaopran, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
pengawas.
1. Prinsip
Pengawasan
Pengawasan dilakukan
dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2. Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan
internal dilakukan oleh kepala madrasah, pengawas, Kementrian agama dan lembaga
penjaminan mutu Pendidikan , a) kepala madrasah, pengawas dan lembaga
penjaminan mutu pendidikan, b) Kepala madrasah dan pengawas melakukan
pengawasan dalam bentuk supervise akademik dan supervise manajerial, c)
pengawasan yang dilakukan Lembaga penjaminan mutu pendidikan diwujudkan dalam
bentuk Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
3. Proses
Pengawasan
a. Pemantauan,
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain:
diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
b. Supervisi,
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain: pemberian
contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
hasil kegiatan pemantauan, supervise, dan evaluasi proses pembelajaran disusun
dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan
keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak
lanjut, tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: 1) penguatan dan
penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang memenuhi dan
melampaui standar. 2) pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti
program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.[3]
C.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi. Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai yang meliputi sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Standar isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan
belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang
lingkup materi.
Sesuai dengan standar kompetensi
lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah
tersebut memiliki lintasan perolehan(proses psikologi) yang berbeda. Sikap
meliputi akidah dan akhlak. AkidaKIh diperoleh melalui aktivitas meyakini dan
menghayati, akhlak diperoleh melalui aktifitas menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui
aktivitas mengamati, menanya, moncoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Krakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta
mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran)’ dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk
menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat
disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecah masalah (project based learning). Adapun rincian gradasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji, Mencipta
|
Karakteristik proses pembelajaran
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di MI
disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik
terpadu di MTs disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai
memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA
dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di MA secara keseluruhan berbasis
mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Secara umum pendekatan belajar
dipilih berbasis teori tentang taksonomi yujuan pendidikan yang dalam lima
dasawarsa terakhir secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi
BLOOM tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah
yakni: ranah sikap. Pengetahuan dan keterampilan. Penerapan teori taksonomi
dalam tujuan pendidikan di berbagai Negara dilakukan secara adaptif sesuai
dengan kebutuhannya masing-masing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk
rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistic, artinya
pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan
demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang
mencerminkan keutuhan penguasaan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sehingga peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan menurut UU SISDIKNAS
nomor 20 tahun 2003 yakni berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assement) yang menilai kesiapan peserta didik , perilaku peserta didik
dalam pembelajaran dan diluar pembelajaran , dan hasil belajar secara utuh. Hasil penilaian otentik dapat digunakan
oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan
(enrichment), atau pelayanan konseling.
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi
, evaluasi, pelaopran, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
pengawas.
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi. Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai yang meliputi sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
B.
Saran
Akhirnya selesai makalah saya yang
membahas tentang standar proses dan bagian-bagiannya. Sungguh, masih banyak
kekurangan yang harus saya perbaiki dalam penyusunan makalah ini. Apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan saya mohon maaf, kritik dan saran dari
pembaca akan saya terima, terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Dra.
Bainar, M.pd.i.2016.Telaah Kurikulum PAI.Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar