Jumat, 22 Maret 2019

MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH


MAKALAH  MASAILUL FIQHIYAH
PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH
 
DOSEN PEMBIMBING
NURLIANA, MA
Disusun oleh:
HAYATUN SAKINAH
NIMKO  : 1216.15.1369

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKANBARU
2017

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. 3
BAB I. 4
PENDAHULUAN.. 4
A. Latar Belakang. 4
B. Rumusan masalah. 4
C. Tujuan. 4
BAB II. 5
PEMBAHASAN.. 5
A. Pengertian. 5
B. Hukum Pencangkokan Organ Tubuh. 5
BAB III. 10
KESIMPULAN DAN SARAN.. 10
A. Kesimpulan. 10
B. Saran. 10
DAFTAR PUSTAKA.. 11



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana dengan Taufiq dan Hidayah serta Inayah-Nya,saya  dapat menyelesaikan makalah  sederhana  ini.
Semoga shalawat dan  salam senantiasa dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw dan seluruh keluarganya, para sahabat,tabi’in,dan tabi’it-tabi’in, serta para pengikut setia Beliau hingga akhir zaman.
Makalah ini membahas tentang “Pencangkokan Organ Tubuh” yang dirangkum dari beberapa sumber, dengan maksud agar memudahkan Mahasiswa dalam mempelajari materi perkuliahan.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, bisa dijadikan sebagai pelajaran dan bermanfaat untuk kita semua, amin.


   Pekanbaru, 9 Februari 2017

        Hayatun Sakinah





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup ataupun sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada tempatnya sebelum di ambil.
Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau sains, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya, yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan makalah inilah akan dibahas persoalan dari pencangkokan organ tubuh.

B. Rumusan masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan pencangkokan organ tubuh?
2.    Bagaimana hukum pencangkokan organ tubuh?

C. Tujuan

1.    Untuk mengetahui maksud dari pencangkokan organ tubuh.
2.    Untuk mengetahui hukum pencangkokan organ tubuh.



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik, apabila diobati dengan prosedurmedis biasa,harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi. [1]
Bertalian dengan donor, transplantasi atau pencangkokan dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1.    Donor dalam keadaan hidup sehat.
Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2.    Donor dalam keadaan koma.
Apabila donor dalam keadaan koma,atau di duga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya.
3.    Donor dalam keadaan meninggal.
Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. [2]

B. Hukum Pencangkokan Organ Tubuh

Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
1.      Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup .
2.      Surat Al-Maidah ayat 32
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
 Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.  
3.      Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
 “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. “
Perintah untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
4.    Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
Pendapat yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga kini, tidak ada ulama yang mengajukan argumen tertulis yang secara terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di berbagai belahan dunia telah menulis argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
1.    Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
a.    Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
b.    Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
c.    Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
d.   Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
e.    Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi transplantasi berikut implikasnya.
2. Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorkan salah satu organ tubuhnya kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
3. Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat berikut ; Organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim ; Nyawa muslim itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.


Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
1.    Transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, dengan alasan : Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
2.    Melakukan transplantasi dalam keadaan koma.Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan : “ Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
3.    Penjualan Organ Tubuh
Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
a.    Seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
b.    Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram.Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.[3]


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduanya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
1.      Organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
2.      Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
3.      Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal.
4.      Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.

B. Saran

Akhirnya selesailah makalah  saya yang membahas tentang pencangkokan organ tubuh. Sungguh, masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki dalam penyusunan makalah ini. Apabila terdapat kesalahan penulisan saya mohon maaf, kritik dan saran dari pembaca akan saya tunggu. Terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA


Kutbuddin Aibak.2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Sukses Offset.
Nurliana. 2016. Masailul Fiqhiyah.  Pekanbaru :LPPM STAI DINIYAH.
M.Nasrullah.RZ.2014. Kumpulan Makalah Agama Islam. http://mnasrullohrz. blogspot.co.id/2014/03/makalah-transplantasi-organ-tubuh_6007.html.




[1] Nurliana. 2016. Masailul Fiqhiyah.  Pekanbaru :LPPM STAI DINIYAH. Hlm.71
[2]Kutbuddin Aibak.2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Sukses Offset. Hlm.121-122
[3] M.Nasrullah.RZ.2014. Kumpulan Makalah Agama Islam. http://mnasrullohrz. blogspot.co.id/2014/03/makalah-transplantasi-organ-tubuh_6007.html

Tidak ada komentar: