MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH
PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH
PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH

DOSEN PEMBIMBING
NURLIANA, MA
NURLIANA, MA
HAYATUN SAKINAH
NIMKO : 1216.15.1369
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKANBARU
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
B. Hukum Pencangkokan
Organ Tubuh
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
Kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana dengan Taufiq dan
Hidayah serta Inayah-Nya,saya dapat
menyelesaikan makalah sederhana ini.
Semoga
shalawat dan salam senantiasa
dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw dan seluruh keluarganya, para
sahabat,tabi’in,dan tabi’it-tabi’in, serta para pengikut setia Beliau hingga
akhir zaman.
Makalah
ini membahas tentang “Pencangkokan Organ Tubuh” yang dirangkum dari
beberapa sumber, dengan maksud agar memudahkan Mahasiswa dalam mempelajari
materi perkuliahan.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, bisa dijadikan sebagai pelajaran dan bermanfaat
untuk kita semua, amin.
Pekanbaru, 9 Februari 2017
Hayatun Sakinah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transplantasi
organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para
fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah anak kandung
dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para
dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ
tubuh dari orang yang masih hidup ataupun sudah mati dan mencangkokkannnya
kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan
sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada tempatnya
sebelum di ambil.
Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan
dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang
informatika, atau sains, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi
yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan
tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya,
yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan
apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan makalah inilah akan dibahas
persoalan dari pencangkokan organ tubuh.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
pencangkokan organ tubuh?
2. Bagaimana hukum pencangkokan organ
tubuh?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui maksud dari
pencangkokan organ tubuh.
2. Untuk mengetahui hukum pencangkokan
organ tubuh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang
masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik, apabila diobati dengan
prosedurmedis biasa,harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi. [1]
Bertalian
dengan donor, transplantasi atau pencangkokan dapat dikategori kepada tiga
tipe, yaitu :
1. Donor dalam keadaan hidup sehat.
Dalam
tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up
(pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun
terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan
transplantasi.
2. Donor dalam keadaan koma.
Apabila
donor dalam keadaan koma,atau di duga kuat akan meninggal segera, maka dalam
pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan,
misalnya bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan
tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya.
3. Donor dalam keadaan meninggal.
Dalam
tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah
meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. [2]
B. Hukum
Pencangkokan Organ Tubuh
Adapun
dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi
organ tubuh, antara lain :
1.
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya
dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non
medis, termasuk upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa
bertahan hidup .
2.
Surat Al-Maidah ayat 32
ô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
“ Dan
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang
kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan
kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.
3.
Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya. “
Perintah
untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini
merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni hendaklah sebagian kalian
menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat
tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong
dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu
perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain
yang sangat memerlukannya.
4.
Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai
hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit,
kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu
penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist
tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan
macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan
transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah,
asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari
dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
Mengambil
organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis
dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan
syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak
dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi
tidak berhasil.
Pendapat
yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga
kini, tidak ada ulama yang mengajukan argumen tertulis yang secara
terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di
berbagai belahan dunia telah menulis argumen-argumen yang mendukung maupun
mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para
ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa
transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi
sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas
sebagai berikut:
1.
Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi
dengan ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Transplantasi organ tersebut adalah
satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
b.
Derajat keberhasilan dari prosedur ini
diperkirakan tinggi.
c.
Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan
ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
d.
Kematian orang yang organnya akan diambil itu
telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum
diadakan operasi pengambilan organ.
e.
Resipien organ tersebut sudah diberitahu
tentang operasi transplantasi berikut implikasnya.
2.
Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat
Al-maidah ayat 2 telah menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu
sama lain dan memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian,
berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorkan
salah satu organ tubuhnya kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat
membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan altruisme dari orang-orang yang
menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
3. Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi
seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat
berikut ; Organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim
; Nyawa muslim itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan
tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
1.
Transplantasi organ tubuh diambil dari orang
yang masih dalam keadaan hidup sehat, dengan alasan : Firman Allah dalam
Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan
gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan
akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun
perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
2.
Melakukan transplantasi dalam keadaan
koma.Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka
transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya
dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan : “ Tidak boleh
membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada
orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
3.
Penjualan Organ Tubuh
Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh
manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut :
a.
Seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang
bukan miliknya.
b.
Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang
yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual
manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan demikian , jika seseorang menjual
manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri
manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah
haram.Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa
hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang
miskin dipasaran layaknya komoditi lain.[3]
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan
situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan
donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan
tempatnya, keduanya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah
perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan
orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan
trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan bahaya
dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
1.
Organ tidak boleh diambil dari orang yang masih
memerlukannnya
2.
Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas
organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat
bagi dirinya.
3.
Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang
lebih besar dari kemungkinan gagal.
4.
Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia
hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.
B. Saran
Akhirnya selesailah
makalah saya yang membahas tentang pencangkokan
organ tubuh. Sungguh, masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki dalam penyusunan
makalah ini. Apabila terdapat kesalahan penulisan saya mohon maaf, kritik dan
saran dari pembaca akan saya tunggu. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Kutbuddin Aibak.2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta:
Sukses Offset.
Nurliana. 2016. Masailul Fiqhiyah. Pekanbaru :LPPM STAI DINIYAH.
M.Nasrullah.RZ.2014. Kumpulan
Makalah Agama Islam. http://mnasrullohrz. blogspot.co.id/2014/03/makalah-transplantasi-organ-tubuh_6007.html.
[1]
Nurliana.
2016. Masailul Fiqhiyah.
Pekanbaru :LPPM STAI DINIYAH. Hlm.71
[2]Kutbuddin
Aibak.2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Sukses Offset. Hlm.121-122
[3]
M.Nasrullah.RZ.2014.
Kumpulan Makalah Agama Islam. http://mnasrullohrz.
blogspot.co.id/2014/03/makalah-transplantasi-organ-tubuh_6007.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar