MATERI SHALAT BERJAMAAH
1. Pengertian
dan Dasar Hukum Shalat Jama`ah
Secara
bahasa, jama`ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah,
shalat jamaah berarti shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua
orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat
berjamaan diutamakan dalam Islam karena mengandung 27 kebaikan sesuai hadits
nabi sebagai berikut :
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
(رواه البخارى و مسلم عن ابن عمر
Shalatul
jama`ati tafdhalu `ala shalatil fadzdzi bisabi wa`isyrina darajatan
Artinya
:“Shalat jama`ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh
derajat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
Shalat
jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan
terutama bagi laki-laki di masjid.
Ingat
!
Dengan
shalat berjamaah dapat meningkatkan kualitas keimanan seseorang sekaligus
mempererat tali persaudaraan diantra diantara umat islam.
|
2. Ketentuan
Shalat Berjamaah
a. Syarat
Menjadi Imam
1.
Bacaannya
fasih
2.
Laki-laki
apabila makmumnya laki-laki
3.
Imam
handaknya berdiri di depan makmum
4.
Imam
tidak dalam keadaan menjadi makmum.
b. Syarat
Menjadi Makmum
1.
Makmum
hendaknya berniat mengikuti imam
2.
Makmum
hendaknya mengetahui gerakan imam
3.
Makmum
hendaknya berdiri di belakang imam
4.
Makmum
hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam
c. Tatacara
Shalat Berjamaah
1)
Dalam
semua gerakan shalat makmum jangan mendahului gerakan imam
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله
ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ
فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه البخارى ومسلم
“Sesungguhnya
imam itu dijadikan supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah
kamu takbir, dan apabila ia ruku’ maka hendaklah kamu ruku’ pula”(HR. Bukhari
dan Muslim).
2)
Pada
waktu imam membaca al fatihah dengan jahr (keras) makmum
mendengarkan
3)
Ketika
imam bangun dari rukuk’ membaca sami’allah makmum
membaca robbana lakal hamdu, ketika imam
membaca waladdholliin makmum membaca amiin.
d. Susunan
Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1.
Bila
makmum hanya satu orang, makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang.
2.
Bila
makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam.
3.
Bila
makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di
shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum
laki-laki.
4.
Bila
makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a.
Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b.
Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar