Jumat, 20 Mei 2016

MAKALAH HADIS DHOIF



MATA KULIAH                                                               DOSEN PEMBIMBING
ULUMUL HADIS                                                                        SUKIYAT M.Ag


MAKALAH
HADIS DHOIF

DISUSUN OLEH:
EGA MULIANI
HAYATUN SAKINAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PROGRAM STUDI AGAMA ISLAM PEKANBARU
1437 H/ 2016 M

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. 3
BAB I. 4
PENDAHULUAN.. 4
A. LATAR BELAKANG.. 4
B. RUMUSAN MASALAH.. 4
C. TUJUAN.. 4
BAB II. 5
PEMBAHASAN.. 5
A. PENGERTIAN HADIST DHOIF. 5
B. KRITERIA HADIST DHOIF. 5
C. MACAM-MACAM HADIST DHOIF. 6
D. HUKUM BERHUJJAH DENGAN HADIST DHOIF. 12
E.  KITAB-KITAB YANG MEMUAT HADIST DHOIF. 13
BAB III. 15
KESIMPULAN DAN SARAN.. 15
A. KESIMPULAN.. 15
B.SARAN.. 15
DAFTAR PUSTAKA.. 16




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT  karena berkat kasih dan sayang-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah “Ulumul Hadis” yang bertemakan “Hadis Dhoif” ini tepat pada waktunya. 
Adapun penjelasan-penjelasan pada makalah ini saya ambil dari beberapa sumber buku dan website .
Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen dan  teman-teman yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini, akan tetapi penulis juga menyadari bahwa terdapat kekurangan didalam makalah ini. Untuk itu dengan senang hati penulis senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Wassalamualaikum wr.wb.                                                                                                 
                                                                                                                

               Pekanbaru,  5 Mei 2016
                        Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa hadis merupakan sumber hukum kedua setelah kitab suci Al Qur’an. Hadis merupakan perkataan perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad selama beliau menjadi Nabi dan Rasul. Karena itu selain kita harus menjadikan Al Qur’an sebagai sumber hukum utama, kitapun harus mempelajari dan menjadikan hadis sebagai pedoman, penguat dari hukum Al Qur’an.
            Dan dalam hadis sendiri, terdapat tingkatan-tingkatan hadis dari hadis yang shohih sampai hadis maudhu’.dan dalam menjadikannya (hadis) sebagai hujjah atau sebagai sumber hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu tingkatan-tingkatan hadis yang boleh dijadikan hujjah.  

B. RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Apakah pengertian Hadis dhaif?
2.      Apa saja macam-macam Hadis dhaif  ?
3.      Bagaimana hukum berhujjah dengan Hadis Dhaif ?

C. TUJUAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian Hadis Dhaif.
2.      Untuk mengetahui macam-macam Hadis Dhoif .
3.      Untuk mengetahui dan memahami kehujjahan dalam mengamalkan hadis Dhoif

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HADIST DHOIF
Hadits Dhoif, menurut bahasa berarti hadits yang lemah artinya hadist yang tidak kuat.
Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda.
Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.              Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
2.              Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
3.              Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif adalah  hadits yang salah satu syaratnya hilang.

B. KRITERIA HADIST DHOIF

Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdapat padanya,yaitu sebagai berikut:
1.      Sanadnya tidak bersambung
2.      Kurang adilnya perawi
3.      Kurang dhobithnya perawi
4.      Ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
5.      Ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits shohih meski secara dzohir terlihat bebas dari cacat.
Dengan demikian, hadits dhoif bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits shohih, juga tidak memenuhi persyaratan hadits hasan.



C. MACAM-MACAM HADIST DHOIF

Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits di golongkan menjadi hadits dhoif di karenakan dua hal, yaitu : Gugurnya rawi dalam sanadnya dan Adanya cacat pada rowi atau matan.
1.    Hadits Dhoif karena gugurnya Rowi.
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi adalah tidak adanya satu, dua, atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam satu sanad baik pada permulaan sanad, pertengahan, ataupun akhirnya. Adapun hadits dhoif karena gugurnya rawi di bagi menjadi beberapa macam, di antaranya :
1)   Hadits Mursal
Hadits Mursal, menurut bahasa berarti hadits yang terlepas .Yang dimaksud terlepas yaitu  hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in atau hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan gugur disini adalah nama sanad terakhirnya tidak disebutkan, dan yang dimaksud rawi di akhir sanad yaitu rawi pada tingkat sahabat. Jadi hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah SAW.
Kebanyakan ulama’ memandang hadits mursal sebagai hadits dhoif dan tidak diterima sebagai hujjah, tetapi sebagian kecil ulama’ termasuk abu hanifah, malik bin annas dan ahmad bin hanbal, dapat menerima hadits mursal menjadi hujjah bila rawinya adil.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa didalam hadis mursal yang digugurkan adalah sahabat yang langsung menerima berita dari Rasulullah SAW, sedang yang menggugurkan dapat juga seorang tabi’in atau sahabat kecil. Oleh karena itu, ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifat pengguguran hadis, hadis mursal terbagi menjadi :
a.       Mursal Jaly yaitu bila pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in, adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
b.      Mursal Shahaby, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan.
c.       Mursal Khafy, yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in, dimana tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahaby, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun daripadanya.
Hukum hadis ini adalah dhaif.
2)   Hadits Munqoti’
Menurut bahasa, hadits munqoti’ berarti hadits yang terputus.
“hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.”
Hukum hadis munqathi’ tidak dapat dibuat hujjah.
3)   Hadis mudhal
         Menurut bahasa, hadis mudhal berarti hadis yang sulit dipahami. Para ulama’ memberi batasan hadis mudhal adalah hadis yang gugur dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya.
4)   Hadis Muallaq
            Hadis Muallaq menurut bahasa, berarti hadis yang tergantung.
Menurut istilah :
هو الذىيسقط من اول سنده راوفاكثر
“ Hadis-hadis yang gugur rawinya seorang atau lebih di awal sanad”
            Keguguran (inqitha’) sanad pada hadis muallaq dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad selain sahabat.
2.    Hadis Dhoif karena cacat pada rawi atau matan
Hadis yang bercacat rawi atau matannya, atau kedua-duanya digolongkan hadis dhaif. Banyak macam cacat yang dapat menimpa para rawi atau menimpa matan, diantaranya pendusta, pernah berdusta, fasiq, tidak di kenal, dan berbuat bid’ah, merupakan cacat yang masing-masing dapat menghilangkan  sifat dhabit rawi. Banyak keliru, banyak faham, buruk hafalan, lalu mengusahakan hafalan dan menyalahi raw-rawi yang dipercaya,juga merupakan cacat yang masing-masing dapat menghilangkan sifat dhabit pada rawi.
Adapun cacat matan misalnya, terdapat sisipan ditengah-tengah lafadz hadis, atau lafadz hadis itu di putarbalikan sehingga memberi pengertian yang berbeda dengan maksud lafadz yang sebenarnya.
Diantara hadis Dhaif karena cacat pada rawi atau matannya, yaitu :
1) Hadis Maudhu’
Dari segi bahasa, Hadis maudhu’ berarti palsu atau hadis yang dibuat-buat. Sedangkan, menurut istilah :
هو المحتلع المصنوع المنصوب الى رسول الله صلى الله عليه وسلم زورا وبهتانا سواء كان ذلك
عمدا ام خطا
“ Hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW. Secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja, maupun tidak.”
Para ulama’ memberi batasan hadis maudhu’ adalah hadis yang bukan hadis Rasulullah SAW, tetapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja.
 Golongan pembuat Hadis Maudhu’ antara lain :
a.       Musuh-musuh Islam (terutama kaum yahudi dan kaum zindiq).
b.      Orang-orang yang fanatik pada golongan politiknya, madzhabnya, atau kebangsaannya.
c.       Tukang-tukang dongeng.
d.      Orang-orang yang suka mengambil muka pada penguasa.
e.       Dan orang-orang yang ingin bermegah diri dengan meriwayatkan hadis yang tidak dimiliki orang lain.
Hadis Maudhu’ merupakan seburuk-buruk hadis Dhaif. Banyak tanda untuk menetapkan kemaudhu’an suatu hadis, petunjuk terpenting adalah makna hadis tersebut rusak atau batil, yakni : tidak masuk akal, bertentangan dengan akal sehat, bertentangan dengan kebenaran yang sudah dapat dipastikan secara ilmiah/historis, bertentangan dengan hadis-hadis yang lebih kuat, atau bertentangan dengan ayat Al Qur’an.


contoh Hadis maudhu’ :
لا يدخل ولد الزنا الجنة الىسبع ابتاء
Artinya :
“ anak zina itu tidak masuk syurga hingga tujuh turunan.”
Hadis diatas bertentangan dengan Ayat Al Qur’an/Firman Allah SWT :
ولا تزر وازرة وزر اخرا (الانعام : 164)
Artinya :
“Pemikul dosa itu tidaklah memikul dosa orang lain.” (QS. Al An’am: 164)
Sebagian hadis-hadis maudhu’ diketahui kepalsuannya berdasarkan pengakuan dari mereka yang memalsukan. Misalnya, Maisarah bin Abdi Rabbin Al Farisi, mengaku telah membuat beberapa hadis tentang keutamaan Al Qur’an dan 70 buah hadis tentang keutamaan Ali bin Abi Thalib, dan masih banyak lagi.
2) Hadis Matruk atau Hadis Matruh
Dari segi bahasa, hadis matruk berarti yang ditinggalkan dan hadis matruh berarti yang dibuang. Sedangkan, menurut istilah yaitu :
هو الحد يث الذى ينفرد بروايته من يتهم بالكذب فى الحد يث            
“ hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.”
Para ulama’ memberikan batasan hadis matruk (hadis matruh) adalah hadis yang di riwayatkan oleh orang yang tertuduh pernah berdusta (baik berkenaan dengan hadis atau mengenai urusan lain), atau tertuduh pernah mengerjakan maksiat, atau lalai, atau banyak fahamnya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لولا النساء لعبد الله حقا
“rasulullah bersabda, “sekirannya tidak ada wanita,tentu Allah disembah (ditaati) dengan sungguh-sungguh”.
            Hadis tersebut diriwayatkan oleh Yaqub bin Syufyan bin Asyim, dengan sanad terdiri serentetan rawi , Muhammad bin Imran, Isa bin Ziyad, Abdur Rahim bin Zaid dan ayahnya, Said bin MUsayyab, dan Umar bin Khattab. Di antara nama-mana dalam sanad itu, Abdur Rahim dan Ayahnya tertuduh pernah berdusta. Oleh karena itu, hadis diatas dikenal dengan sebutan hadis matruk dan hadis matruh.
3) Hadis Munkar
Hadis munkar dari segi bahasa, berarti hadis yang diingkari atau hadis yang tidak dikenal. Sedangkan, menurut istilah :
هو الحد يث الذى ينفرد بروايته من فحش غلطه او اكثرت غفلته او بين فسقه بغير الكذب
“hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahan, banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta”.
            Para ulama’ memberikan batasan hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah yang menyalahi (berlawanan dengan) rawi yang kuat (kepercayaan).
Contoh :
من اقام الصلاة واتى الزكاة و حج وصام وقرى الضيف (اضا فه و اكرمه) دخل الجنة (رواه ابن ابى حاتم)
“barang siapa yang mendirikan salat, membayar zakat, mengerjakan haji, berpuasa dan menghormati tamu, niscaya masuk surga.” (HR. Ibnu Abi Hatim)
            Hadis diatas dikatakan berasal dari Rasulullah, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari serangkaian rawi-rawi yang lemah. Ibnu AbiHatim sendiri memandang hadis tersebut sebagai hadis munkar, karena rawi-rawinya lemah dan matannya berlainan dengan matan hadis-hadis yang lebih kuat.
4) Hadis Muallal
Muallal dari segi bahasa, berarti yang terkena illat (penyakit atau bencana). Para ulama’ memberi batasan hadis muallal adalah hadis yang mengandung sebab-sebab tersembunyi (tidak mudah untuk diketahui) yang menjatuhkan derajatnya.Illat yang menjatuhkan derajat hadis itu bisa terdapat pada sanad atau pada matan, serta bisa pada keduanya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : البيعان بالخيار مالم يتفرقا
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “penjual dan pembeli boleh berkhiyar, selama mereka belum berpisah”.
            Hadis tersebut diriwayatkan Yala bin Ubaid bersanad Sufyan Ats Tsauri, dari Amru bin Dinar, dari Ibnu Umar. Matan hadis diatas shahih, tetapi sanadnya memiliki illat. Seharusnya bukan dari Amru bin Dinar, melainkan dari Abdullah bin Dinar.
5) Hadis Mudraj
Hadis mudraj, dari segi bahasa, berarti hadis yang dimasuki sisipan. Dari segi istilah hadis mudraj adalah hadis yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian hadis itu. Sisipan itu bisa pada sanad, matan, dan bisa pada keduanya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : انا زعيم والزعيم الحميل لمن امن بى واسام وجاهد فى سبيل الله يبيت فى ريض الجنة (رواه النساء)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ saya adalah zaim dan zaim itu adalah penanggung jawab dari orang yang beriman kepadaku, taat dan berjuang dijalan Allah, dia bertempat tinggal di taman syurga.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Nasai, dan disebut hadis mudraj karena ungkapan (والزعيم الحميل) adalah sisipan, tidak berasal dari sabda Rasulullah SAW.
6) Hadis Maqlub
Dari segi bahasa, hadis maqlub berarti, hadis yang diputar balik. Dari segi istilah hadis maqlub adalah hadis yang terjadi pemutarbalikan pada matannya atau pada rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad untuk matan yang lain.
            Bila hadis sebenarnya diriwayatkan oleh kaab bin Murrah (misalnya), tetapi Kaab bin Murrah itu dibalik menjadi Murrah bin kaab maka hadis itu disebut hadis maqlub.
Contoh pada matannya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا امرتكم بشىء فأتوه واذا نهيتكم عن شىء فاجتنيبوه ما استطعتم. (رواه الطبرانى)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ apabila aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka jauhilah dia sesuai dengan kesanggupan kamu.” (HR. Thabarani)
            Matan diatas, merupakan pemutarbalikan.berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, Seharusnya hadis itu berbunyi :
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ما نهيتكم عنه فاجتنيبوه وما امرتكم به فا فعلوه منه ما استطعتم . (رواه البخارى و مسلم).
Artinya :
“dari Abu hurairah r.a berkata, :”saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,: apa-apa yang kami cegah dari kamu semua maka jauhilah dan apa-apa yang kami perintahkan kepadamu sekalian perbuatlah menurut kemampuannmu.” (HR. Bukhari-Muslim).
7) Hadis Syadz
Dari segi bahasa, hadis syadz berarti hadis yang ganjil. Para ulama’ memberi batasan hadis syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya tetapi hadisnya berlainan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya.
Contoh :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يوم عرفه وايام التشريق ايام اكل وشرب. (رواه موسى بن على)
Artinya :
“ Rasulullah bersabda, “ hari arafah dan hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum.”
            Hadis diatas diriwayatkan oleh Musa bin Abi bin Kubah dengan sanad dari serentetan rawi yang dipercaya, namun matan hadis tersebut ganjil, jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya. Pada hadis-hadis lain tidak dijumpai ungkapan (يوم عرفة) keganjilan hadis diatas terletak pada ungkapan tersebut.

D. HUKUM BERHUJJAH DENGAN HADIST DHOIF

Cacat-cacat hadis dhaif  berbeda-beda, baik macamnya maupun berat ringannya. Dari hadis-hadis yang mengandung cacat pada rawi(sanad) atau matannya, yang paling rendah martabatnya ialah hadis Maudhu’, kemudian hadis Matruk, hadis Munkar, hadis Muallal, hadis Mudraj, hadis Maqlub dan hadis-hadis lain. Dari hadis-hadis yang gugur rawi atau sejumlah rawinya, yang paling lemah adalah hadis Muallaq (kecuali hadis-hadis shohih, yang diriwayatkan secara Muallaq oleh Bukhari dalam kitab sahihnya), hadis Mudhal, hadis Munqathi’, kemudian hadis Mursal.
Adapun pendapat Muhadditsin tentang kehujjahan hadis Dhaif, yaitu :
 Pendapat pertama : hadis Dhaif dapat diamalkan secara mutlak, yakni baik yang berkenaan dengan masalah halal haram, maupun kewajiban, dengan syarat tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam, seperti : Imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya.
Pendapat kedua : dipandang baik mengamalkan hadis dhaif dalam fadailul ‘amal, baik yang berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
Abu Hafid Ibnu Hajar menjelaskan bahwa syarat mengamalkan hadis dhaif ada tiga :
1.    Telah disepakati untuk diamalkan, yaitu hadis dhaif yang tidak terlalu dhaif.
2.    Hadis dhaif yang bersangkutan berada dibawah suatu dalil yang umum sehingga tidak dapat diamalkan hadis dhaif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.
3.    Hadis dhaif yang bersangkutan diamalkan, namun tidak disertai keyakinan atas kepastian keberadaannya, untuk menghindar penyandaran kepada Nabi Muhammad SAW, sesuatu yang tidak beliau katakan.
 Pendapat ketiga : hadis dhaif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang berkaitan dengan fadailul amal maupun yang berkaitan dengan halal haram. Pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.

E.  KITAB-KITAB YANG MEMUAT HADIST DHOIF

1.    Al-Maudu’at, karya Al-Imam Al-Hafiz Abul Faraj Abdur Rahman bin Al-Jauzi (579 H)
2.    Al-Laali Al- Masnuah fi Al-Hadits Al-Mauduah, Karya Al-Hafiz Jalaludin Al-Suyuti (911 H)
3.    Tanzih Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadits Al-Syaniah Al-Mauduah, karya Alhafizh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Bun Iraq Al-Kannani (963 H)
4.    Al-Manar Al-Munif fi Shahih wa Al-Dafi, karya Al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ( 751 H )
5.    Al-Masnu fi Al-Hadits Al-Maudu’ karya Ali Al-Qari ( 1014 H )[1]



BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Hadits Dhoif, menurut bahasa berarti hadits yang lemah artinya hadit yang tidak kuat.Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda.
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits di golongkan menjadi hadits dhoif di karenakan dua hal, yaitu : Gugurnya rawi dalam sanadnya dan adanya cacat pada rowi atau matan.
Adapun pendapat Muhadditsin tentang kehujjahan hadis Dhaif, yaitu :
Pendapat pertama : hadis Dhaif dapat diamalkan secara mutlak, yakni baik yang berkenaan dengan masalah halal haram, maupun kewajiban, dengan syarat tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam, seperti : Imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya.
Pendapat kedua : dipandang baik mengamalkan hadis dhaif dalam fadailul ‘amal, baik yang berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
 Pendapat ketiga : hadis dhaif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang berkaitan dengan fadailul amal maupun yang berkaitan dengan halal haram. Pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.

B.SARAN

Adapun saran yang kami ambil dari makalah ini, yaitu : sebagai umat islam yang baik, sebelum kita mengamalkan sebuah hadis untuk dijadikan sebuah hujjah, hendaknya kita mengetahui dan memahami apakah hadis tersebut dapat dijadikan hujjah ataupun tidak. Salah satunya dengan memperhatikan kriteria-kriteria maupun syarat sebuah hadis yang shohih maupun hadis yang dhaif dan mardud.



DAFTAR PUSTAKA


Yuslem,Nawir.2001. Ulumul Hadits.Jakarta:PT.Mutiara sumber widya
 Ismail, Drs. M.Syuhudi.” Pengantar ilmu Hadis”. Cetakan : 10. Bandung : Angkasa.
http://www.sarjanaku.com/2011/11/hadits-dhaif-pengertian-macam-macam.html. (Di akses 28 Februari 2013).






       [1] H.M. Ahmad, dkk, Ulumul Hadits, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000),hlm 208.

Tidak ada komentar: