Jumat, 25 Maret 2016

MAKALAH FIQIH " hak dan kewajiban suami istri"

NAMA                               : HAYATUN SAKINAH
MATA KULIAH                 : FIQIH II
DOSEN PEMBIMBING      : NURLIANA, MA
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga
Yang dimakssud dengan hak adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang terhadap orang lain. Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.
Kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiaban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya..
Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dan kewajiban masing-masing timbal-balik.
Hak suami merupakan kewajiban istri, sebaliknya kewajiban suami merupakan hak istri. Dalam kaitan ini ada enam hal:
1.      Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya.
2.      Kewajiban istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dari istrinya.
3.      Hak bersama suami istri.
4.      Kewajiban bersama suami istri.
5.      Hak suami atas istri.
6.      Hak istri atas suami.
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup rumah tangga. Dengan demikian, tujuan berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tujuan agama, yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah.

A.Kewajiban Suami terhadap Istri
a. Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafaqah.
b. Kewajiban yang tidak bersifat materi.
Kewajiban suami terhadap istri yang tidak bersifat materi adalah:
1.  Menggauli istrinya secara baik dan patut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 19:
وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
    “Pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
2.  Suami wajib mewujudkan kehidupan pernikahan yang diharapkan Allah untuk terwujud, yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah. Untuk itu suami wajib memberikan rasa tenang bagi istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21:

    “Di antara tanda-tanda kebesaran Allah Ia menjadikan untukmu pasangan hidup supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Yang demikian merupakan tanda-tanda agi kaum yang berfikir."

3. Mendidik istri merupakan kewajiban suami, sebagaimana tercantum dalam hadits Bukhariyang artinya :
“Nasihatilah para wanita (istri) itu dengan baik. Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Bila engkau biarkan akan tetap bengkok, tapi jika engkau luruskan akan patah. Maka nasihatilah wanita itu dengan baik.”(HR Bukhari)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan member kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c. Biaya pendidikan bagi anak.
5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istri.
6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.

Pasal 81 (Tentang Tempat Kediaman)
1.  Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah.
2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4.  Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penujang lainnya.

B. Kewajiban Istri terhadap Suami
Dari istri tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, yang ada adalah kewajiban dalam bentuk non materi. Yakni:
1.    Menggauli suami secara layak dengan kodratnya. Hal ini dapat dipahami dari ayat yang menuntut suami menggauli istrinya dengan baik, karena perintah untuk menggauli itu berlaku timbale balik.
2.    Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas kemampuannya.
3.    Taat dan patuh kepada suami, selama suaminya tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan maksiat. Hal ini dapat dilihat dari isyarat firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
”Perempuan-perempuan yang sholihah dalah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami) memelihara diri ketika suami tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka."
4.    Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya.
5.    Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.
6.    Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
7.    Mengatur rumah tangga dengan baik.
8.    Menghormati keluarga suami.
9.    Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
10.              Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
11.              Ridha dan syukur terhadap apa uyang diberikan suami.
12.              Selalu berhias, bersolek untuk suami.
13.              Selalu berhemat dan suka menabung.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83 (Kewajiban Istri)
1.    Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
2.    Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.


Pasal 84
1.    Istri dapat dianggap nusyuz jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali alasan yang sah.
2.    Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istri yang disebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.    Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4.    Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.

C. Hak Bersama Suami Istri
Yang dimaksud dengan hak bersama suami istri ini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah:
1.    Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan baliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
2.    Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
3.    Haram melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakaknya, anaknya dan cucu-cucunya. Begitu pula ibu istri, anak perempuan, dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suami.
4.    Hak saling mendapat warisan akibat dari ikatan pernikahan yang sah, bila mana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan pernikahan, pihak yang lain dapat mewarisihartanya, meskipun belum pernah melakukan hubungan seksual.
5.    Keduanya wajib berperilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.

D. Kewajiban Bersama Suami Istri
1.    Memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
2.    Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Hak dan kewajiban suami istri diatur secara tuntas dalan UU perkawinan dalam satu bab VI yang materinya secara esensial telah sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqh yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31
1.    Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.    Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3.    Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Pasal 32
1.    Suami harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.    Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.

Pasal 33
1.    Suami istri wajib saling mencintai, hormat dan menghormati, setia, dan member bantuan lahir batin satu sam lain.

Pasal 34
1.    Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami istri dijelaskan secara rinci sebgai berikut:
Pasal 77
1.    Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah dan menjadi sendi dasar sari susunan masyarakat.
2.    Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.    Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4.    Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5.    Jika suami atau istri melalaika kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.


Pasal 78
1.    Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.    Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.

E. Hak Suami Atas Istri
1.    Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
2.    Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
3.    Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
4.    Tidak bermuka masam di hadapan suami.
5.    Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenagi suami.[12]

F. Hak Istri Atas Suami
Hak-hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua: hak-hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) dan nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan isteri dan sebagainya.

1. Hak-hak Kebendaan

a. Mahar (Maskawin)
Q.S. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “Dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan sebagian maskawin itu kepadamu, ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa maskawin itu adlah harta pemberian wajib dari suami kepada isteri, dan merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan sukarela.
Q.S. An-Nisa: 24 mengajarkan, “…. Isteri-isteri yang telah kamu campuri, berikanlah kepada mereka mahar sempurna, sebagai suatu kewajiban, dan tidak ada halangan kamu perlakukan mahar itu sesuai dengan kerelaanmu (suami isteri), setelah ditentukan ujudnya dan kadarnya….”
Dari ayat tersebut diperoleh ketentuan bahwa isteri berhak atas mahar penuh apabila telah dicampuri. Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan isteri harus tahu berapa besar dan apa ujud mahar yang menjadi haknya itu. Setelah itu, dibolehkan terjadi persetujuan lain tentang mahar yang menjadi hak isteri itu, misalnya isteri merelakan haknya atas mahar, mengurangi jumlah, mengubah ujud atau bahkan membebaskannya.
Hadits Nabi riwayat Ahmad, Hakim, dan Baihqi dari Aisyah mengjarkan, “Perempuan-perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan biayanya.” Yang diamksud dengan ringan biayanya ialah yang tidak memberatkan suami, sejak dari mahar sampai kepada nafkah, pakaian, dan perumahan dalam hidup perkawinan.
Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasai dari Sahl Bin Sa’ad menyatakan bahwa Nabi pernah mengawinkan salah seorang sahabatnya dengan maskawin mengajar membaca Al-Qur’an yang dihafalnya (menurut salah satu riwayat, yang dihafalnya itu adalah Surah Al-Baqarah dan Ali Imran).
Hadits riwayat Bukhari-Muslim, dan lain-lain dari Anas menyatakan bahwa Nabi pernah memerdekakan Sofiah yang kemudian menjadi isteri beliau, dan yang menjadi maskawinnya adalah memerdekakannya itu.

b. Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri,meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri tergolong kaya.
Q.S. Ath-Thalaq : 6 mengajarkan, “Tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal menurut kemampuanmu; janganlah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila isteri-isteri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin … “ Ayat berikutnya (Ath-Thalaq :7) memrintahkan, “ Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya, dan dan orang yng kurang mampu pun supaya memberi nafkah dari harta pemberian Allah kepadanya; Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya ….”
Hadits riwayat Muslim menyenutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’. Antara lain sebagai berikut, “….. Takuttlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap isteri-isteri; itu tidak menerima tamu orang yang tidak engkau senangi; kalau mereka melakukannya, boleh kamu beri pelajaran dengan pukulan-pukulan kecil yang tidak melukai; kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan isteri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”

2. Hak-hak Bukan Kebendaan
Hak-hak  bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya, disimpulkan dalam perintah Q.S. An-Nisa: 19 agar para suami menggauli isteri-isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada isteri.
Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup:
a.  Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
            Hadits riwayat Turmudzi dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah r.a. mengajarkan, “Orang-orang mukmin yang paling baik budi perangainya, dan orang-orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling baik perlakuannya terhadap isteri-isterinya.”
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. mengajarkan, “Bersikap baiklah kamu terhadap isteri-isterimu sebab orang perempuan diciptakan berkodrat seperti tulang rusuk; yang paling lengkung adalah tulang rusuk bagian atas; apabila kamu biarkan akan tetap meluruskannya, ia akan patah dan apabila kamu biarkan akan tetap lengkung, bersikap baiklah kamu terhadap para isteri.
Termasuk perlakuan baik yang menjadi hak isteri ialah, hendaknya suami selalu berusaha agar isteri mengalami peningkatan hidup keagamaannya, budi pekertinya, dan bertambah pula ilmu pengtahuannya. Banyak jalan yang dapat ditempuh untuk memenuhi hak isteri, misalnya melaui pengajian-pengajian, kursus-kursus, kegiatan kemasyarakatan, bacaan buku, majalah, dan sebagainya. 
b. Melindungi  dan menjaga nama baik isteri
Suami berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini tidak berarti bahwa suami harus menutup-nutupi kesalahan yang memang terdapat pada isteri. Namun, adalah menjadi kewajiban suami untuk tidak membeberkan kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain. Apabila kepada isteri hal-hal yang tidak benar, suami setelah melakukan penelitian seperlunya, tidak apriori, berkewajiban memberikan keterangan-keterangan kepada pihak-pihak yang melontarkan tuduhan agar nama baik isteri jangan menjadi cemar.
c.  Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis isteri
Hajat biologis adalah kodrat pembawaan hidup. Oleh karena itu, suami wajib memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup perkawinan anatara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup perkawinan; bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya perasaan kecewa dalam hal ini.
Salah seorang sahabat Nabi bernama Abdullah bin Amr yang terlalu banyak menggunakan waktunya untuk menunaikan ibadah; siang untuk melakukan puasa dan malam harinya untuk melakukan shalat, diperingatkan oleh Nabi yang antara lain. “Isterimu mempunyai hak yang wajib kau penuhi.
Demikian pentingnya kedudukan kebutuhan biologis itu dalam hidup manusia sehingga Islam  menilai hubungan suami isteri yang antara lain untuk menjaga kesucian diri dari perbuatan zina itu sebagai salah satu macam ibadah yang berpahala. Dalam hal ini hadits Nabi riwayat Muslim mengajarkan, “Dan dalam hubungan kelaminmu bernilai shadaqah.” Mendengar kata Nabi itu para sahabat bertanya, “ Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kita memenuhi syahwatnya itu memperoleh pahala?” Nabi menjawab, “Bukkankah apabila ia melakukannya dengan yang haram akan berdosa? Demikian sebaliknya, apabila ia memenuhinya dengan cara yang halal akan mendapat pahala.” 



[1]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 159
[2]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 159-160
[3]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 155
[4]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 160-161
[5]Miftah faridl, Rumahku Surgaku, (Jakarta: GEMA INSANI 2005), Hal. 113
[6]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 162-163
[7]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 162-163
[8]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 163-164
[9]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 163
[10]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 155-156
[11]Amir Syarifuddin, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Antara  Fiqh Munakahat dan Undang-undang  Perkawinan, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 163-165
[12]Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: KENCANA 2006), Hal. 157-158


Tidak ada komentar: