MAKALAH
MATERI PAI MI/MTS/MA
MATERI FIQIH MA KELAS X
PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA
MATERI PAI MI/MTS/MA
MATERI FIQIH MA KELAS X
PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA

DOSEN PEMBIMBING
Dra. YENI ANIS, MA
Dra. YENI ANIS, MA
HAYATUN SAKINAH
NIMKO : 1216.15.1369
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKANBARU
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEWAJIBAN
MENGURUS JENAZAH
1. Sakaratul Maut
2. Proses
Pengurusan Jenazah
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
Kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana dengan Taufiq dan
Hidayah serta Inayah-Nya,saya dapat
menyelesaikan makalah sederhana ini.
Semoga
shalawat dan salam senantiasa
dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw dan seluruh keluarganya, para
sahabat,tabi’in,dan tabi’it-tabi’in, serta para pengikut setia Beliau hingga
akhir zaman.
Makalah
ini membahas tentang “Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya” yang dirangkum
dari beberapa sumber, dengan maksud agar memudahkan Mahasiswa dalam mempelajari
materi perkuliahan.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, bisa dijadikan sebagai pelajaran dan bermanfaat
untuk kita semua, amin.
Pekanbaru,13 Oktober 2017
Hayatun Sakinah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah
Swt menciptakan manusia berasal dari sari pati makanan yang tumbuh dari
hamparan tanah yang ada di permukaan bumi ini. Dari tanahlah proses manusia
diciptakan dan ke tanah pulalah setiap manusia dikebumikan. Setiap manusia
pasti akan mengalami kematian, dan kematiaan tidak seorangpun mampu
menghindarinya, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Yunus : 49.
“ Apabila telah datang ajal mereka , maka
mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun , dan tidak (pula) dapat
diajukannya ”
Orang
yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah
makhluk Allah Swt. yang sangat mulia. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik
ciptaan Allah Swt. dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,Oleh sebab itu,
menjelang menghadap ke haribaan Allah Swt., orang meninggal perlu mendapat
perhatian khusus dari yang masih hidup. Pengurusan jenazah termasuk ajaran
Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan
agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam
B. Rumusan masalah
1. Apa itu
jenazah?
2.
Bagaimana proses pengurusan jenazah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu jenazah.
2. Untuk
mengetahui proses pengurusan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH
1.
Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan
mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti
dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan
kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya
pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada
dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi,
halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur
menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah
menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah
dan kepayahan. Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr
dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam Firman Allah
Swt.:
ôNuä!%y`ur äotõ3y ÏNöqyJø9$# Èd,ptø:$$Î/ ( y7Ï9ºs $tB |MYä. çm÷ZÏB ßÏtrB ÇÊÒÈ
Artinya: ” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya.
Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS.Qaf : 19)
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang
yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
a.
Apabila mata masih terbuka,
pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b.
Apabila mulut masih terbuka,
katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c.
Tutuplah seluruh tubuh jenazah
dengan kain sebagai penghormatan.
2.
Proses Pengurusan Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat.
Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh
ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum
dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam
suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah
tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut
melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum
yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang
artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “
segerakanlah urusan jenazah jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya
yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang
seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu
memasukkannya kedalam liang lahat" (HR.Bukhori Muslim).
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal
dunia
adalah
:
a.
Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh
mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki
dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali
suami istri atau muhrimnya.
Ketentuan
dan tata cara memandikan jenazah :
1.Syarat
Jenazah yang dimandikan :
a.Beragama Islam
b.Tubuh / anggota badan masih ada
c.Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
2.Yang
berhak memandikan jenazah
a.
Jenazah laki-laki yang memandikan
laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b.
Jika tidak ada suami/istri atau
mahram maka jenazah ditayamumkan.
c.
Jika ada beberapa orang yang
berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
3. Cara memandikan jenazah
a.
Ambil kain penutup dan gantikan
dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b.
Mandikan jenazah pada tempat
yang tertutup.
c. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala
kotoran.
d. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh
badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah
kepala.
f. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah
ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudhukan seperti wudhu untuk sholat.
g. Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian
ke sebelah kirinya.
h. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang
terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i. Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan
menggosok anggota tubuhnya.
j. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke
seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam
bilangan ganjil.
k. Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan
dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah
di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang
najisnya saja.
l. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain
atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian
yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya
menggunakan kapur barus.
b.
Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya :“
Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama
muslim) hendaklah melakukan dengan baik”.(HR.Muslim)
1.
Ketentuan:
a.
Kain yang digunakan hendaklah
bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b.
Kain kafan hendaklah berwarnah
putih.
c.
Jumlah kain kafan bagi laki-laki
hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d.
Sebelum digunakan untuk
membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e.
Tidak berlebihan dalam mengafani
jenazah.
2.
Cara mengkafani jenazah laki-laki
a.
Bentangkan kain kafan sehelai
demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing
helai diberi kapur barus.
b.
Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi
dengan wangi-wangian.
c.
Tutuplah lubang-lubang yang
mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d.
Selimutkan kain kafan sebelah
kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya,
lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e.
Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah
dibaringkan di liang lahat.
f.
Jika kain kafan tidak cukup
menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang
terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan
semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya
saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya
sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian,
kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam
perang uhud.
3.
Cara mengkafani jenazah perempuan
Kain
kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a.
Lembar pertama yang paling bawah
untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b.
Lembar kedua untuk kerudung
kepala.
c.
Lembar ketiga untuk baju kurung.
d.
Lembar keempat untuk menutup
pinggang hingga kaki.
e.
Lembar kelima untuk pinggul dan
pahanya.
Mengafani jenazah perempuan
sebagai berikut:
a.
Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b.
Tutup lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c.
Tutupkan kain pembungkus pada
kedua pahanya.
d.
Pakaikan sarung ( cukup disobek
saja, tidak di jahit )
e.
Pakaikan baju kurungnya (cukup
disobek saja, tidak di jahit )
f.
Dandanilah rambutnya tiga dandanan,
lalu julurkan kebelakang.
g.
Pakaikan penutup kepalanya (
kerudung )
h.
Membungkusnya dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke
dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan
di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya
setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
c.
Menshalatkan Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah
satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai
persaudaraan itu masih bisa dirasakan di antaranya perintah agar orang-orang islam
yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt bagi yang telah
meninggal dunia. Dasar hukum shalat jenazah adalah:
Artinya: Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia
antaramu”.(HR Ibnu Majah)
Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi
syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat. Setelah berdiri kemudian mulai
shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah,
takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si
mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam.
Adapun
tata cara pelaksanaannya adalah:
1.
Membaca niat
Jenazah laki-laki: اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
Jenazah Perempuan:اُصَلِّي علي هذه
الَميّتِة ِلله تعالي
2.
Membaca Surat Al Fatihah
3.
Membaca Shalawat Nabi
4.
Membaca doa setelah takbir ke
3
5. Membaca do ‘a setelah takbir ke 4
d.
Menguburkan Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah
sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata yang artinya
:“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ikut memikul pada setiap sisi
usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).
Sebelum proses penguburan
sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2
meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga
kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan
ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah
kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah
langsung. Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan
bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup
dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena
dengan tanah. Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk
berikut :
1.
Turunlah tiga orang ke liang
lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala,
bagian tengah, dan bagian kaki.
2.
Angkatlah jenazah pelan-pelan.
Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang
memegangi kepala, perut dan kaki.
3.
Masukkan jenazah dari arah kaki
kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
4.
Taruh jenazah di liang lahat dan
menghadap kiblat.
5.
Berilah penyangga dengan tanah
secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala
dan punggung serta paha.
6.
Kenakan pipi kanan jenazah
dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan
dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
7.
Tutuplah liang lahat dengan
papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan
jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
8.
Timbunlah pelan-pelan liang
lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan
ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila turun hujan.
9.
Berilah tanda dari kayu atau
batu.
10.
Doakan si mayit dan keluarga
yang ditinggalkannya.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Istilah
jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat. Seorang muslim yang telah
meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat
hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya
dan lain sebagainya.
Mengurus
jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang
yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus
jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua
orang Islam di daerah tersebut berdosa.
Kewajiban
orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia
adalah
memandikan,mengjkafani,mensolatkan, dan menguburkan jenazah.
B. Saran
Akhirnya selesailah
makalah saya yang membahas tentang pengurusan
jenazah dan hikmanya. Sungguh, masih banyak kekurangan yang harus saya perbaiki
dalam penyusunan makalah ini. Apabila terdapat kesalahan penulisan saya mohon
maaf, kritik dan saran dari pembaca akan saya tunggu. Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
M.Rizal Qosim. 2009.Pengalaman
Fikih Untuk Kelas X Madrasah Aliyah. Solo: PT TIGA SERANGKAI PUSTAKA
MANDIRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar