MAKALAH
CIVIC EDUCATION
SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA
CIVIC EDUCATION
SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA
DOSEN PEMBIMBING
Ir.H.Yusri
Ir.H.Yusri
Disusun oleh:
HAYATUN SAKINAH
NIMKO : 1216.15.1369
HAYATUN SAKINAH
NIMKO : 1216.15.1369
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DINIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PEKANBARU
2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
B. Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
BAB III KESIMPULAN DAN
SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
Kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana dengan Taufiq dan
Hidayah serta Inayah-Nya,saya dapat
menyelesaikan makalah sederhana ini.
Semoga
shalawat dan salam senantiasa
dilimpahkan Allah SWT.,kepada Nabi Muhammad Saw seluruh keluarganya, para
sahabat,tabi’in,dan tabi’it-tabi’in, serta para pengikut setia Beliau hingga
akhir zaman.
Makalah
ini membahas tentang “SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA” yang
dirangkum dari beberapa sumber, dengan maksud agar memudahkan Mahasiswa dalam
mempelajari materi Desain pembelajaran.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, bisa dijadikan sebagai pelajaran dan bermanfaat
untuk kita semua, amin.
Pekanbaru,29 Maret 2016
Hayatun Sakinah
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris
”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan,
sedangkan civics =ilmu kewarganegaraan, dan civic education :pendidikan
kewarganegaraan. Untuk selanjutnya istilah ”civics” saja sudah berarti
pendidikan kewarganegaraan.
Adapun istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis :
1.
Dalam
arti yuridis, ditandai dengan adanya
ikatan hukum antara warga negara dengan
negara yang menimbulkan akibat hukum
tertentu. Tanda adanya ikatan hukum dimaksud misalnya ada akte kelahiran,
surat pernyataan bukti kewarganegaraan, kartu
keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dan lain-lain.
2.
Dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional
(perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan
tanah air. Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
b. Kewarganegaraan
dalam Arti Formal dan Material :
1.
Dalam arti formal, menunjuk pada tempat kewarganegaraan.Dalamsistem hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik;
2.
Dalam
arti material, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,yaitu adanya
hak dan kewajiban. Dengan memiliki status sebagai warg anegara, orang mempunyai
hubungan dengan negara yang tercermin dalam
hak dan kewajiban. Pada zaman penjajahan Belanda
dipakai istilah kawula, menunjukkan hubungan warga yang tidak sederajat dengan
negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
itu pendidikan?
2.
Apa
itu pendidikan kewarganegaraan?
3.
Bagaimana
perkembangan civics education (PKn) di Indonesia?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian pendidikan
2.
Mengetahui
pengertian pendidikan kewarganegaraan
3.
Untuk
mengetahui perkembangan civics education (PKn) di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian
pendidikan berdasarkan Bab 1 pasal 1 ayat 1 UU SIDIKNAS No.20 Tahun 2003
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, aklak mulia serta keerampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan
tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Adapun sejarah pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut :
1.
Mulai
diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1790 dengan nama civics,
dalam rangka ”mengamerikakan bangsa Amerika” atau terkenal dengan nama ”theory
of americanization.” Hal ini dianggap penting mengingat bangsa AS berasal dari
berbagai bangsa yang datang di samping bangsa (suku) asli yang ada. Dalam taraf
ini materinya adalah ”government”
serta hak dan kewajiban warga negara.
2.
Di
Indonesia, pelajaran civics telah ada sejak zaman Hindia Belanda dengan nama
“Burgerkunde.” Dua buku penting yang dipakai adalah :
a.
Indische
Burgerkunde karangan P. Tromps terbitan J.B. Wolters
Maatschappij N.V. Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Materinya mengenai
:
a)
Masyarakat
pribumi, pengaruh Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan
kebudayaan.
b)
Hindia
Belanda dan rumah tangga dunia.
c)
Pertanian,
perburuhan, kaum menengah dalam industri dan perdagangan, kewanitaan,
ketatanegaraan Hindia Belanda dengan terbentuknya Dewan Rakyat (Volksraad).
d)
Hukum
dan pelaksanaannya.
e)
Pendidikan,
kesehatan masyarakat, pajak, tentara, dan angkatan laut.
b.
Recht
en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor Iedereen) karangan J.B.
Vortman yang diberi pengantar oleh B.J.O. Schrieke, Direktur
Onderwijs en Eredienst (O&E), terbitan G.C.T. van Dorp & Co. N.V.
(Derde, Herziene en Vermeerderdruk) Semarang-Surabaya-Bandung, tahun 1940.
Materinya mengenai:
a)
Badan
pribadi : Masyarakat di mana kita hidup (dari lahir sampai dewasa), pernikahan
dan keluarga.
b)
Bezit
dari obyek hukum : Eigendom Eropa dan hak-hak atas tanah, hak-hak agraris atas
tanah, kedaulatan raja terhadap kewajiban0kewajiban warga negara.
c)
Sejarah
pemerintahan Hindia Belanda, perundang-undangan, alat pembayaran, dan
kesejahteraan.
Dari materi ke
dua buku di atas, jelas terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat
kesatuan pendapat tentang materi pelajaran civics.
3.
Dalam
suasana merdeka, tahun 1950 di Indonesia diajarkan civics di sekolah menengah.
Walaupun ke dua buku tersebut di atas pada zaman Hindia Belanda dijadikan
pegangan guru, tetapi ada perubahan kurikulum dengan materi kewarganegaraan di
samping tata negara, yaitu tentang tugas dan kewajiban warga negara terhadap
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri, misalnya :
a.
Akhlak,
pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan.
b.
Kehidupan.
c.
Rakyat,
kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat,
kewanitaan, dan sebagainya.
d.
Keadaan
dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintahan, dan soal-soal
internasional.
4.
Tahun
1955 terbit buku civics karangan J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan
Sumintardjo berjudul ”Inti Pengetahuan Warga Negara” dengan maksud untuk
membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara
Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan
negara (good citizenship). Materinya mengenai :
a.
Indonesia
tanah airku
b.
Indonesia
Raya
c.
Bendera
dan Lambang Negara
d.
Warga
negara dengan hak dan kewajibannya
e.
Ketatanegaraan
f.
Keuangan
negara
g.
Pajak
h.
Perekonomian
termasuk koperasi.
5.
Pada
tahun 1961 istilah kewarganegaraan diganti dengan kewargaan
Negara karena menitikberatkan warga sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) UUD
1945 yang mengandung pengertian akan hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara, yang tentu berbeda dengan orang asing. Tetapi istilah tersebut baru
secara resmi dipakai pada tahun 1967 dengan Instruksi Dirjen Pendidikan Dasar
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 1967. Buku pegangan resminya
adalah ”Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” karangan Supardo, dan kawan-kawan.
Materinya adalah pidato kenegaraan Presiden Soekarno ditambah dengan
:
a.
Pancasila
b.
Sejarah
pergerakan
c.
Hak
dan kewajiban warga negara
6.
Pada
tahun 1966 setelah peristiwa G-30-S/PKI, buku karangan Supardo tersebut di atas
dilarang dipakai. Untuk mengisi kekosongan materi civics, Departemen P&K
mengeluarkan instruksi bahwa materi civics (kewargaan negara) adalah :
a.
Pancasila
b.
UUD
1945
c.
Ketetapan-ketetapan
MPRS
d.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
e.
Orde
Baru
f.
Sejarah
Indonesia
g.
Ilmu
Bumi Indonesia.
Pelajaran civics diberikan di
tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di perguruan tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan
Nasional” yang intinya berisi pendidikan pendahuluan bela negara. Sejak zaman
Hindia Belanda sampai dengan RI tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian
tentang apakah kewargaan negara atau pendidikan kewargaan negara.
Baru pada tahun 1972 setelah Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
(Civic Education) di Tawangmangu Surakarta, mendapat ketegasan dan memberi
batasan bahwa :
a.
Civics diganti
dengan ”Ilmu Kewargaan Negara,” yaitu suatu disiplin ilmu dengan obyek studi
tentang peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi,
politik, hukum, dan kebudayaan, sesuai dan sejauh diatur dalam UUD 1945;
b.
Civic
education diganti dengan ”Pendidikan Kewargaan Negara,” yaitu suatu
program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih baik
menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Bahannya diambil dari ilmu kewargaan negara termasuk kewiraan nasional,
filsafat Pancasila, mental Pancasila, dan filsafat pendidikan nasional.
7. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
:
a.
Tahun
1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan
pendahuluan bela negara;
b.
Tahun
1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No.
32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
Pendidikan Kewiraan.
c.
Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang menyebutkan isi
kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan
Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya
termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK, maka
dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk selalu
mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan beserta
proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, maka dengan
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan
pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia yang memuat
silabus dan GBPP-nya.
d.
Tahun
2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No.
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DKITI/Kep/2002
tentang Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa pentingnya suatu
pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin
sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki
peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan
perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa
nilai-nilaia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri
kita,dan perlu kita pelajari kembali.
B. Saran
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pendidikan untuk
membangun kembali jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa. Dengan adanya
pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan bahwa generasi penerus bangsa ini
mempunyai pondasi yang kuat dalam mencintai dan membela bangsa dan negaranya
menghadapi perubahan secara global di berbagai bidang. Sehingga melalui
pendidikan kewarganegaraan ini dapat melahirkan manusia indonesia yang memiliki
daya saing dan nasionalisme yang kuat terhadap bangsanya.
DAFTAR PUSTAKA
Direktur Jendaral Pendidikan Tinggi.
2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan Dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
Yogyakarta.
Irfan Ramadhan. 2011. Pengertian
Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. [http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/].
Lydia. 2013. Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa. [http://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/24/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar